Wednesday, December 30, 2015

Bangun, Renovasi & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)



Sebelum membangun sebuah rumah, ada satu kewajiban yang perlu dimilki, yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB diberikan instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi atau pun renovasi. Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran.

Mengurus IMB sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga kedepannya tidak bermasalah dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Ketidaklengkapan dokumen property akan menyulitkan sipemilik rumah kedepannya saat ingin merenovasi ataupun menjual rumah.

Cara Mengurus IMB
Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB karena malas dengan prosedur yang dikira akan berbelit-belit. Padahal tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjadi tata kota yang lebih baik.

Lalu, bagaimana cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya harus disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen. Beberapa diantaranya adalah foto kopi gambar rencana dan denahnya, foto kopi sertifikat tanah, foto kopi KTP pemilik lahan dan bangunan, &surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah itu bukan milik si pemilik lahan

Dalam proses pembuatan IMB bias memakan biaya tak lebih dari satu juta rupiah bila diurus sendiri sesuai jalur dan waktu yang ditentukan. Waktu yang dibutuhkan adalah 2-3 minggu. Jangka waktu proses IMB berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan.

IMB juga bias diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang berdampak dengan lingkungan, seperti perubahan fungsi dan bentuk. Perubahan yang dimaksud, misalnya penambahan ruangan atau beralih fungsi (misalnya tempat tinggal menjadi ruko atau tempat usaha lain)

Prosedur Pengurusan IMB
Jika ingin mengurus IMB tanpa bantuan jasa, beberapa langkah yang harus diikuti adalah:
  1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
  2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pemohon
  3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan
  4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
    • Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap, rencana sanitasi serta site plan.
    • Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
    • Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
    • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
    • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
    • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit     dengan batas  persil.
    • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
    • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
    • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
    • Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
  5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
  6. Pemohon (yang mengurusi mb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.
Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB lebih lancer dan tepat waktu. Usahakan untuk mengurus IMB tanpa bantuan calo. Hal ini bertujuan untuk membantu untuk lebih mengerti soal prosedur mengenai IMB, dan tidak terkena biaya yang tinggi dari calo.
---
www.rumah123.com
www.citragardencitymalang.com

Kredit Pemilikan Rumah ( KPR)


 

Pengenalan KPR

Apa saja persyaratan KPR? Sebelum membahas mengenai syarat dan ketentuannya, ada baiknya kita membahas singkat mengenai KPR dari awal. Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. 

Saat ini di Indonesia mengenal dua jenis KPR yaitu; 
 a) KPR bersubsidi dimana kredit diperuntukan kepada masyarakat yang penghasilannya dari menengah ke bawah. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan perumahan ataupun perbaikan rumah yang telah dimiliki. 

b) KPR Non Subsidi yaitu KPR yang diberikan untuk seluruh masyarakat. Ketentuan dan persyaratannya ditentukan oleh bank sehingga penentuan besar kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank tersebut.


Berdasarkan agunan maka, KPR dibedakan atas:
  1. KPR Pembelian: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai agunannya. 
  2. KPR Multiguna atau KPR Refinancing: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai agunannya. 

Berdasarkan persyaratan penerima pinjaman dan tingkat suku bunga maka KPR dibedakan atas:
  1. KPR Bersubsidi: Adalah KPR disediakan oleh Bank sebagai bagian dari program pemerintah atau Jamsostek, dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/ RSH) oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kelompok sasaran. Yang  akan dikenakan subsidi adalah: suku bunga kredit atau uang muka.
  2. KPR Konvensional atau KPR Non-Subsidi: Adalah produk KPR yang disediakan oleh perbankan dengan persyaratan yang mengikuti ketentuan umum perbankan dan tingkat suku bunga regular yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Bisa saja suku bunga antar setiap bank, berbeda satu sama lainnya.
  3. KPR Syariah: KPR jenis ini tidak jauh berbeda dengan KPR non subsidi, tapi cara transaksinya menggunakan prinsip akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa). Sejumlah bank baik milik pemerintah maupun bank swasta telah memiliki produk KPR Syariah.
  4. Inhouse KPR: Istilah ini dipergunakan oleh sebagian orang untuk membedakan antara KPR produk lembaga keuangan dan KPR internal yang disediakan pengembang. Jenis KPR ini sebetulnya adalah nama lain dari pembelian properti dengan cicilan bertahap sebagai fasilitas yang disediakan oleh pengembang.
Kenapa menggunakan KPR?
  Lalu apa saja keuntungan menggunakan sistem KPR? Diantaranya adalah;
  • Tidak perlu khawatir dengan danai tunai. Dengan menggunakan KPR, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka saja. Dengan system seperti ini, tidak diperlukan untuk mengumpulkan seluruh dana di awal.
  • Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, maka angsuran dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan. Selain mengumpulkan dokumen untuk syarat dan ketentuan KPR, kita tentunya perlu tahu mengenai biaya prosesnya. Pada umumnya fasilitas KPR, pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya; biaya appraisal, biaya notaris, provinsi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
   
Syarat-syarat KPR
  Ada beberapa persyaratan dasar dalam pengajuan KPR. Salah satunya, Anda harus berusia minimal 21 tahun. Selain itu, telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/professional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (professional/wiraswasta). Dalam persyaratan KPR ada beberapa dokumen yang Anda butuhkan diantaranya:
  • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP
  • Slip gaji bulan terakhir/Surat Keterangan Gaji
  • Fotokopi Rekening Koran
  • Fotokopi Surat Izin Praktek
  • Fotokopi Akte Perusahaan dan atau SIUP dan NPWP
  • Fotokopi Tagihan Bulanan Kartu Kredit 1 Bulan Terakhir
  • Fotokopi Kartu kredit

Selain memperhatikan soal persyaratan KPR, ada baiknya juga kita mengetahui hal-hal penting saat mengajukan KPR. Apa saja hal-hal penting yang harus Anda perhitungkan? Diantaranya adalah;
  • Jika rumah yang dibeli dari perorangan, maka pastikan bahwa sertifikat tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada
  • Jika membeli rumah dari developer, pastikan bahwa mereka telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
    1. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb. 
    2. Prasarana sudah tersedia 
    3. Kondisi tanah matang 
    4. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer e. IMB Induk
  • Kenali reputasi penjual. Pastikan bagaimana track record si penjual (perorangan atau developer) dengan hasil bangunannya
  • Jangan lakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Jika rumah yang Anda beli dalam status jaminan bank, maka lakukan pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan pihak notaris. Jangan lakukan transaksi pengalihan kredit "di bawah tangan" atau dasar kepercayaan. Tanda bukti jangan hanya berupa kwitansi biasa karena bank tidak mengakui transaksi seperti ini.
Dengan mengenal kembali apa itu KPR, jenisnya, biaya prosesnya, persyaratan ataupun hal-hal penting saat pengurusan, diharapkan Anda bisa mempersiapkan lebih matang lagi dalam mengajukan KPR.

Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya : biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

 
Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
1. Flat
2. Efektif
3. Annuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang banyak  digunakan adalah suku bunga efektif atau annuitas.

Keuntungan KPR
Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan  uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
 
2. Bila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain: - Ijin Peruntukkan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
- IMB Induk.

3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
 ---
www.rumah123.com
www.klien.kontan.co.id

Cara Mengubah Status HGB Ke SHM



Tidak sedikit orang mengeluhkan cara mengurus status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagian keluhan itu mengeluh biaya yang dikeluarkan, maupun sistem administrasinya. Perlu Anda ketahui, dasar hukum pengubahan seritifkat adalah Keputusan Menteri Negara atau  Kepala BPN No 6 tahun 1998.

Status SHM tentunya lebih tinggi ketimbang HGB. HGB memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun. Masa berlaku HGB, harus diperpanjang dan tentunya memerlukan biaya. Sementara SHM tak terbatas waktu. Dengan demikian, agar tak direpotkan oleh urusan perpanjangan HGB yang masa berlakunya habis, ada baiknya Anda meng-SHM-kan rumah Anda.

Anda bisa mengubah status properti Anda dengan melakukan pengurusan pada Kantor Pertanahan di wilayah tanah itu berada.  

Nah, jika Anda mengurus sendiri berikut beberapa syarat yang perlu diketahui dalam mengubah status rumah :

1.  Sertifikat asli HGB yang akan diubah status. 
Sebagai langkah awal, menyiapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah. Tanpa sertifikat ini, upaya untuk     mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu perlu disiapkan lebih awal, dengan meng-copy sertifikat HGB.

2.  Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 
Sertifikat ini perlu Anda siapkan. Hal ini berguna sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk mendirikan bangunan.

3.  Fotokopi identitas diri. 
Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda.

4.  Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir
Lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.

5.  Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. 
 Surat ini sebelumnya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy untuk beberapa lembar. Dan lampirkan yang asli bersama dengan lampiran lain.

6.  Membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi SHM. 
 Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – Rp60 juta). Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100 meter persegi di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp1 juta per meter persegi, Anda mesti membayar Rp800.000. Perlu diingat, angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp60 juta. Tangerang sebesar Rp50 juta dan Bekasi sebesar Rp30 juta. 

7.  Atau praktisnya Anda bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Tentunya Anda harus siapkan dana sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk jasa notaris itu.  
---www.rumah123.com
(Foto : Gettyimages)

Jenis-jenis Sertifikat Rumah


Pencarian rumah idaman biasanya diakhiri dengan pembelian. Untuk Anda yang telah beberapa kali membeli unit properti, tentunya sudah familiar dengan urusan pembelian. Akan tetapi, bagi Anda yang baru pertama kali membeli rumah, proses pembelian bisa jadi merupakan hal baru.

Selain harus mengetahui kondisi rumah dan lingkungan permukiman. Ada baiknya bagi Anda pembeli baru memperhatikan jenis sertifikat yang ditawarkan oleh pengembang atau penjual rumah.

Berikut adalah jenis-jenis sertifikat yang Anda perlu tahu:

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat ini merupakan sertifikat tertinggi dengan hak kepemilikan penuh oleh pemegang sertifikat. Sertifikat jenis ini juga tidak mengenal batas waktu. Merupakan sertifikat terkuat dan tervalid dari kepemilikan suatu lahan dan properti, baik dalam transaksi jual-beli maupun dalam penjaminan untuk kepentingan biaya perbankan. Namun, sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh pemilik rumah yang berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).

Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
Serifikat ini tak hanya dapat dimiliki oleh WNI, orang asing pun dapat memiliki sertifkat ini. Namun, pemilik sertifikat ini hanya memberikan hak pemanfaatan tanah pada pemegangnya, baik untuk mendirikan bangunan tempat tinggal atau usaha, namun tanah tersebut tetap milik pemerintah. Sertifikat ini memiliki jangka waktu selama 30 tahun. Setelahnya, pemegang sertifikat dapat memperpanjang SHGB-nya.
Sertifikat ini bisa ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM melalui kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada, dengan beberapa syarat, di antaranya: tanah dengan SHGB tersebut adalah milik WNI dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah, serta mempunyai SHGB yang masih berlaku ataupun sudah habis masanya. Peningkatan sertifikat ini memungut biaya pengurusan yang disesuikan dengan daerah masing-masing.

Sertifikat Hak Satun Rumah Susuh (SHSRS)
Sertifikat ini dimiliki oleh mereka yang memiliki unit hunian vertikal yang dibangun di atas tanah bersama-sama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan hunian vertikal ini digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, sebut saja taman, tempat parkir, hingga area lobi.

Akta Jual Beli (AJB)
Surat ini bukanlah sertifikat. Akta Jual Beli hanya berfungsi sebagai bukti pengalihan hak atas kepemilikan tanah setelah terjadinya proses jual-beli. Karena sangat rentan adanya AJB ganda, disarankan untuk segera meningkatkannya menjadi SHM.
----
 http://www.rumah123.com

Tips & Trik Agar Rumah Tahan Lama


Rumah adalah payung berteduh dan berlindung dari hujan dan terik matahari. Tentunya semua orang ingin rumah yang ditinggalinya tahan lama dan tak cepat rusak.
Untuk itu diperlukan perawatan rumah yang tepat agar hunian menjadi selalu nyaman ditempati. Ada beberapa kiat merawat rumah.

Agar Cat Dinding Tak Mudah Mengelupas
Semua orang tentu menginginkan cat dinding rumahnya agar tidak mengelupas. Pastikan Anda memilih waktu yang tepat untuk mengecat.
Sebaiknya, pengecatan dilakukan saat cuaca berada pada suhu normal. Tidak lembap, namun tetap harus menghindari matahari yang bersinar terik. Lakukanlah pengecetan pada kondisi kering.
Pastikan dinding rumah memang sudah membutuhkan pengecatan ulang. Selain itu, ketahuilah kapan dinding anda membutuhkan pengecatan ulang. Sebaiknya cat ulang dinding ada saat sudah mulai mengapur.
Cobalah menyapukan telapak tangan pada dinding. Jika terdapat bekas bubuk putih itu artinya dinding sudah mulai mengapur dan perlu di cat kembali.
Agar dinding tak mudah mengelupas, gunakanlah plamur secukupnya. Gunakan plamur hanya sebagai penutup retak-retak rambut halus pada dinding.

Kiat Memaku Dinding Agar Tidak Retak
Ingin pasang hiasan rumah atau lainnya di dinding? membuat Anda harus memaku dinding?
Agar dinding tidak rusak saat dipaku, terlebih dulu, siramkan dua hingga tiga sendok makan cuka pada bagian dinding yang hendak dipaku. Tunggu hingga kering, baru dinding dapat dipaku.

Membersihkan Kerak Kamar Mandi
Lantai kamar mandi yang berbau tidak sedap dan berkerak kuning kecokelatan tentu sangat mengganggu. Kabar baiknya, hal itu dapat dihilangkan dengan cara digosok berkali-kali dengan batu apung dan air sabun, kemudian dibilas dengan air bersih.
Sementara untuk membersihkan dinding dan bak mandi dapat menggunakan asam nitrat. Taburkan citroenzuur (asam sitrat) ke dinding dalam atau luar, dan dasar bak mandi yang sudah dibasahi sebelumnya,
Biarkan asam sitrat bereaksi selama satu jam. Kemudian, sikat dan siram dengan air, lalu bilas sampai benar-benar bersih. Selanjutnya lap kering.
Asam sitrat atau sering disebut sitrun berbentuk bubuk berwarna putih. Produk ini sangat mudaah diperoleh di toko-toko perlengkapan kue.

"Menjaga" Kusen Pintu dan Jendela 
Campur perbandingan 3:1 antara oli dan solar, kemudian aduk sampai rata. Campuran tersebut dioleskan merata pada seluruh permukaan kayu sampai campuran oli dan solar tersebut benar-benar kering. Setelah itu dilakukan pengecatan pada permukaan kayu.
Dapat pula sebelum dicat, permukaan kayu dilapisi obat anti jamur untuk mencegah serangan dari rayap. (Vri)
---
www.rumah123.com

www.architectaria.com

Rumah123 DotCom - Property Rumah