Pencarian rumah idaman biasanya diakhiri
dengan pembelian. Untuk Anda yang telah beberapa kali membeli unit
properti, tentunya sudah familiar dengan urusan pembelian. Akan tetapi,
bagi Anda yang baru pertama kali membeli rumah, proses pembelian bisa
jadi merupakan hal baru.
Selain harus mengetahui kondisi rumah
dan lingkungan permukiman. Ada baiknya bagi Anda pembeli baru
memperhatikan jenis sertifikat yang ditawarkan oleh pengembang atau
penjual rumah.
Berikut adalah jenis-jenis sertifikat yang Anda perlu tahu:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat ini merupakan sertifikat
tertinggi dengan hak kepemilikan penuh oleh pemegang sertifikat.
Sertifikat jenis ini juga tidak mengenal batas waktu. Merupakan
sertifikat terkuat dan tervalid dari kepemilikan suatu lahan dan
properti, baik dalam transaksi jual-beli maupun dalam penjaminan untuk
kepentingan biaya perbankan. Namun, sertifikat ini hanya dapat dimiliki
oleh pemilik rumah yang berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).
Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
Serifikat ini tak hanya dapat dimiliki
oleh WNI, orang asing pun dapat memiliki sertifkat ini. Namun, pemilik
sertifikat ini hanya memberikan hak pemanfaatan tanah pada pemegangnya,
baik untuk mendirikan bangunan tempat tinggal atau usaha, namun tanah
tersebut tetap milik pemerintah. Sertifikat ini memiliki jangka waktu
selama 30 tahun. Setelahnya, pemegang sertifikat dapat memperpanjang
SHGB-nya.
Sertifikat ini bisa ditingkatkan
kepemilikannya menjadi SHM melalui kantor pertanahan di wilayah
tanah/rumah tersebut berada, dengan beberapa syarat, di antaranya:
tanah dengan SHGB tersebut adalah milik WNI dengan luas kurang dari 600
meter persegi, masih menguasai tanah, serta mempunyai SHGB yang masih
berlaku ataupun sudah habis masanya. Peningkatan sertifikat ini memungut
biaya pengurusan yang disesuikan dengan daerah masing-masing.
Sertifikat Hak Satun Rumah Susuh (SHSRS)
Sertifikat ini dimiliki oleh mereka yang
memiliki unit hunian vertikal yang dibangun di atas tanah bersama-sama.
Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan hunian vertikal
ini digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang
menjadi obyek kepemilikan di luar unit, sebut saja taman, tempat
parkir, hingga area lobi.
Akta Jual Beli (AJB)
Surat ini bukanlah sertifikat. Akta Jual
Beli hanya berfungsi sebagai bukti pengalihan hak atas kepemilikan
tanah setelah terjadinya proses jual-beli. Karena sangat rentan adanya
AJB ganda, disarankan untuk segera meningkatkannya menjadi SHM.
----
http://www.rumah123.com
No comments:
Post a Comment