Sebelum membangun sebuah rumah, ada satu kewajiban yang perlu
dimilki, yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB diberikan
instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota
untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi atau pun
renovasi. Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun,
rumah ibadah, hingga gedung perkantoran.
Mengurus IMB sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian
pembangunan sehingga kedepannya tidak bermasalah dengan
peraturan-peraturan yang berlaku. Ketidaklengkapan dokumen property akan
menyulitkan sipemilik rumah kedepannya saat ingin merenovasi ataupun
menjual rumah.
Cara Mengurus IMB
Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB karena malas dengan
prosedur yang dikira akan berbelit-belit. Padahal tujuan IMB adalah
menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai
peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan
berujung menjadi tata kota yang lebih baik.
Lalu, bagaimana cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya harus
disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen. Beberapa diantaranya
adalah foto kopi gambar rencana dan denahnya, foto kopi sertifikat
tanah, foto kopi KTP pemilik lahan dan bangunan, &surat perjanjian
penggunaan lahan, jika tanah itu bukan milik si pemilik lahan
Dalam proses pembuatan IMB bias memakan biaya tak lebih dari satu
juta rupiah bila diurus sendiri sesuai jalur dan waktu yang ditentukan.
Waktu yang dibutuhkan adalah 2-3 minggu. Jangka waktu proses IMB
berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan
kesiapan berkas yang diperlukan.
IMB juga bias diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami
perubahan signifikan atau renovasi yang berdampak dengan lingkungan,
seperti perubahan fungsi dan bentuk. Perubahan yang dimaksud, misalnya
penambahan ruangan atau beralih fungsi (misalnya tempat tinggal menjadi
ruko atau tempat usaha lain)
Prosedur Pengurusan IMB
Jika ingin mengurus IMB tanpa bantuan jasa, beberapa langkah yang harus diikuti adalah:
- Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
- Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pemohon
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan
- Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
- Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap, rencana sanitasi serta site plan.
- Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
- Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
- Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
- Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
- Pemohon (yang mengurusi mb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.
Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB
lebih lancer dan tepat waktu. Usahakan untuk mengurus IMB tanpa bantuan
calo. Hal ini bertujuan untuk membantu untuk lebih mengerti soal
prosedur mengenai IMB, dan tidak terkena biaya yang tinggi dari calo.
---
www.rumah123.com
www.citragardencitymalang.com
No comments:
Post a Comment