Sebagaimana perolehan hak berdasarkan jual beli, perolehan
hak atas tanah dan bangunan karena warisanpun dikenakan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Prinsipnya adalah para ahli
waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan dan karena itu negara mengenakan
pajak.
BPHTB karena warisan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB
karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak
yang dikenakan pajak. Jenis perolehan hak lain yang juga dikenakan BPHTB bisa dilihat disini.
Mengenai warisan dan siapa saja ahli waris dan
bagian-bagiannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
atau Burgerlijk Wetboek (BW) atau Hukum Perdata Barat dan UU
No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Khusus untuk yang beragama Islam juga
merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Islam yang
tidak dipositifkan (tidak dijadikan hukum tertulis di Indonesia, berlaku untuk
seluruh umat Islam di dunia).
Tetapi dalam pembahasan ini hanya menghitung BPHTB
warisan untuk kasus yang sederhana yang paling sering terjadi, yaitu seorang
meninggal memiliki ahli waris berupa istri dan anak-anak.
Penghitungan
BPHTB karena pewaris pemilik tunggal hak atas tanah dan bangunan
Kondisi ini terjadi apabila pemilik tanah dan bangunan hanya
atas nama satu orang atau yang tertulis dalam sertifikat hanya nama pewaris
saja, maka yang berhak menjadi ahli warisnya adalah istri dan anak-anaknya.
Berbeda dengan perhitungan BPHTB karena jual beli yang
menghitung BPHTB berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau
harga transaksi, perolehan BPHTB karena warisan dihitung berdasarkan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.
Prinsip perhitungan sama dengan jual beli yaitu 5 % x (NPOP
– NPOPTKP)
Dimana NPOPTKP warisan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak yang besarnya
berbeda untuk masing-masing daerah. Sebagai contoh NPOPTKP untuk DKI Jakarta
adalah Rp. 350.000.000,- dan untuk daerah Bogor, Depok, Tangeran dan Bekasi
adalah Rp. 300.000.000,-
Besarnya NPOPTKP untuk daerah lain ditetapkan berdasarkan
peraturan daerah masing-masing karena sekarang ini pemungutan BPHTB dilakukan
oleh Dinas Pendapatan Daerah. Untuk mencari informasinya bisa ke Kantor Pajak
atau Kantor Pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Contoh
perhitungan PBHTB karena warisan bisa dilihat sebagai berikut:
Seorang
ayah meninggal memiliki sebidang tanah kosong di Jakarta Selatan, kemudian akan
dilakukan balik nama ke atas nama para ahli waris atau anak-anak dan istrinya.
Karena proses balik nama tersebut para ahli waris diwajibkan membayar BPHTB.
Data-data
tanah objek warisan sebagai berikut:
- Luas 1.000 m2
- NJOP = 1.000.000,- per meter
- NPOP = 1.000 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.000.000.000,- sama dengan NJOP total
- NJOPTKP waris adalah Rp. 350.000.000,- (DKI Jakarta)
Besarnya
BPHTB adalah sebagai berikut:
- BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
- BPHTB = 5 % x (Rp. 1.000.000.000 – Rp. 350.000.000) = Rp. 32.500.000,-
Dalam
prakteknya penulisan di lembar BPHTB hanya dituliskan nama salah satu ahli
waris saja dengan diikuti menulis CS (cum suis) yang berarti dan
kawan-kawan, di belakang namanya.
Penghitungan
BPHTB jika objek warisan merupakan milik bersama
Adakalanya karena situasi tertentu, tanah dan bangunan
dimiliki oleh lebih dari satu orang. Penyebabnya bisa jadi karena pembelian
dilakukan secara patungan beberapa orang untuk keperluan tertentu.
Sebagai
contoh, beberapa orang sepakat untuk membeli tanah dan bangunan sehingga di
dalam sertifikat tercantum beberapa orang.
Sebidang
tanah kosong di Jakarta Selatan dimiliki oleh beberapa orang, sehingga di sertifikat tercantum nama semua pemiliknya:
1. Irwandy
2. Riza Surya Dharma
3. Fadli Aulia
4. Eldwin Syarif
5. Rajo Angek Garang
Dengan bagian masing-masing seperlima sama besar (atau
berapapun bagian masing-masing, menurut kesepakatan)
Pada suatu hari Rajo Angek Garang meninggal dunia, sehingga
haknya beralih ke ahli warisnya. Rajo Angek Garang meninggalkan para ahli
waris:
1. Maknyak Jumas (istri)
2. Andi Arwick Garang (anak)
3. Mariadi Putra Garang (anak)
Data-data
tanah objek warisan sebagai berikut:
- Luas 1.000 m2
- NJOP = 1.000.000,- per meter
- NPOP = 1.000 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.000.000.000,- sama dengan NJOP total
- NJOPTKP waris adalah Rp. 350.000.000,- (DKI Jakarta)
Besarnya
BPHTB adalah sebagai berikut:
- BPHTB = 5 % (1/5 NPOP – NPOPTKP) 1/5 NPOP karena yang menjadi hak pewaris hanya 1/5 bagian
- BPHTB = 5 % (1/5 x Rp. 1.000.000.000 – RP. 350.000.000)
- BPHTB = 5 % (Rp. 200.000.000 – Rp. 350.000.000)
- BPHTB = 5 % (- Rp. 150.000.000)
- BPHTB = Nihil
Jika diajukan balik nama atas sertifikat tersebut maka
jumlah BPHTB yang harus dibayar adalah Nihil atau tidak ada. Apabila balik nama
sudah selesai diajukan di Kantor Pertanahan maka dalam sertifikat akan muncul
nama tujuh orang yaitu nama empat orang pemilik sebelumnya ditambah dengan ahli
waris dari Rajo Angek Garang, selengkapnya pemilik tanah dan bangunan tersebut
menjadi menjadi:
1. Irwandy
2. Riza Surya Dharma
3. Fadli Aulia
4. Eldwin Syarif
5. Maknyak Jumas (istri)
6. Andi Arwick Garang (anak)
7. Mariadi Putra Garang (anak)
Dalam sertifikat ini juga bisa
dicantumkan besarnya masing-masing bagian pemiliknya. Besarnya bagian
masing-masing pemilik berdasarkan kesepakatan semua pemilik.
http://asriman.com
No comments:
Post a Comment