Pengalaman
sendiri dulu sewaktu saya membeli rumah awal-nya juga bingung soalnya
tidak tau undang undang tentang sertifikat rumah, jangan jangan nanti
sudah di beli dan sertifikat ada di tangan nanti ada yang nuntut bahwa
itu rumah dia, soalnya pernah kejadian tetangga, padahal sudah pegang
sertifikat tanah tapi masih ada yang menuntut dan alasanya juga jelas
dia punya sertifikat akhirnya ramai tuh...!! dan unjung ujungnya uang
lagi.
Status & Sertifikasi
Sebaiknya sebelum membeli tanya dulu ini rumah statusnya SHM bukan? maksudnya SHM (Sertifikat Hak Milik) merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
Sebaiknya sebelum membeli tanya dulu ini rumah statusnya SHM bukan? maksudnya SHM (Sertifikat Hak Milik) merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
Lalu bagaimana jika Sertifikat itu masih tertulis nama pemilik pertama
(bukan penjualnya)?
Agar suatu saat nanti tidak repot dan pastinya
bertambah tahun akan semakin mahal biaya balik nama, Jika masih ada uang
sisa pembelian rumah sebaiknya segera balik nama, biasanya penjual itu
hanya sekedar membeli kemudian di jual lagi, makanya nama sertifikat
masih asli yang pertama. Kalau pemilik pertama masih ada dan mungkin
tetangga dekat tenag saja, anda nanti bisa kangsung minta tanda
tangan-nya. Sebaliknya jika pemilik pertama (yang namanya tertulis di
sertifikat) sudah pindah rumah anda akan kesulitan untuk balik nama
serifikat rumah yang baru anda beli. Seperti kasus saya sendiri waktu
itu pemilik pertama sudah pindah kota dan sudah sakit sakitan lagi,
karena sudah tua. Dengan sisa uang yang ada saya lengsung balik nama
serifikat rumah agar menjadi hak milik penuh. Lalu bagaimana caranya,
prosedurya, mekanismenya balik nama sertifikat rumah? bih...simak baik
baik..
Cara, Prosedur, Mekanismenya Balik Nama Sertifikat Rumah Agar Jadi SHM (Sertifikat Hak Milik)
- Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
- Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
- Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa keluar biaya lagi.
- Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
- Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.
Jika anda masih bingung, bisa langsung mendatangi Kantor PPAT yang
terdekat di tempat anda. Pengalaman saya, pihak PPAT biasanya akan
memandu anda, mereka akan senang membantu anda sampai keluar kota juga
mau jika memang pemilik pertama sudah pindah keluar kota, tapi ingat
kasih uang buat beli rolok saja, dia ini perwakilan PPAT kadang dia juga
bokek karena di gaji oleh bos-nya. Ok sahabat semua itulah Cara, Prosedur, Mekanisme Balik Nama Sertifikat Rumah.
No comments:
Post a Comment