Ketika
membeli rumah baik itu rumah baru ataupun bekas, di perlukan biaya-biaya
tambahan selain dari harga rumah yang sudah si sepakati oleh pihak pembeli
ataupun penjual.
Jadi,
sebagai pembeli anda tidak saja hanya membayar harga rumah yang telah anda sepakati
dengan penjual. Beberapa biaya yang timbul dalam transaksi jual beli rumah akan
kita bahas pada artikel ini.
Oke,
langsung saja berikut bebarapa biaya yang timbul ketika anda melakukan
transaksi jual beli rumah.
1. Pemeriksaan Sertifikat
Jika kamu
berniat untuk melakukan pengecakan sertifikat rumah yang akan di beli sebelum
transaksi jual beli di lakukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada
cacat, seperti sertifikat tidak asli, sertifikat ganda, catatan blokir, sita
atau dalam proses sengketa maka pemeriksaan boleh anda lakukan dengan membawa
dokumen yang di perlukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasioanal) terdekat.
Biaya
yang di keluarkan adalah gratis, maka yang anda butuhkan hanyalah waktu
pengurusan dan biaya perongkosan.
2. Biaya Pajak
Sama
halnya ketika anda membeli barang bergerak yang sering kali terkena potongan
pajak ketika membelinya, pada transaksi jual beli barang tidak bergerak seperti
obyek tanah dan bangunan pun kita di wajibkan kena pajak baik itu kepada pihak
penjual ataupun pembeli yang besarannya telah di atur sesuai peraturan
pemerintahan seperti berikut ini.
* Pajak penjual atau di sebut juga PPH (Pajak Penghasilan)
biasanya di kenakan sebesar 5% dari harga jual.
* Begitu juga dengan pajak pembeli yang lebih kita kenal dengan BPHTB
(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yaitu sebesar 5% x (Harga jual
– Nilai tidak kena pajak).
* Nilai
jual untuk tidak kena pajak pada tiap wilayah bisa berbeda beda, dan pada
umumnya berkisar antara 40 hingga 60 juta.
Harga
jual tersebut adalah harga transaksi jual beli yang telah di sepakati atau
harga rumah sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun berasangkutan,
yang mana lebih besar dari besaran NJOP tersebut.
Sebagai
contoh, misalnya anda membeli rumah seharga 200 juta, dan jika di lihat dari
harga rumah tersebut berdasarkan NJOP adalah sebesar 175 juta, maka pajak yang
akan anda tanggung adalah sebesar:
Pajak
Penjual: 5% x 200 juta -> di bebankan karena harga
transaksi jual beli lebih besar dari harga NJOP rumah.
Maka
untuk penjual akan di kenakan pajak sebesar= 10 juta
Pajak
Pembeli: 5% x (200 juta-60 juta) -> Nilai jual tidak
kena pajak sebagai contoh pada suatu wilayah sebesar 60 juta.
Maka
pajak yang dibebankan untuk pembeli= 7 juta
Pembayaran pajak dapat anda
setorkan ke bank yang di tunjuk yang kembudian akan di laporkan ke kantor
perpajakan setempat. Untuk lebih mudahnya, pembayaran pajak juga dapat di
lakukan melalui Notaris/Kantor PPAT yang biasanya melakukan pencatatan
taransaksi jual beli rumah tersebut.
3. Biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN dan Notaris
Berikutnya
untuk biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN (Biaya Balik Nama) dan jasa Notaris besar
biayanya biasanya sekitar 0.5 sampai 1% dari harga transaksi, yang umumnya di
tanggung oleh pembeli. Dan ada kalanya untuk masalah pembayaran jasa Notaris
bisa saja pembeli dan penjual menanggung bersama, hal itu tergantung
kesepakatan anda sebagai penjual dan pembeli.
4. Biaya KPR
Berbeda
halnya jika anda membeli rumah dengan cara cash yang tidak akan menimbulkan
biaya seperti jika membayar dengan cara kredit atau KPR. Bila pendanaan yang
anda lakukan dengan cara KPR maka akan timbul biaya tambahan seperti biaya
provisi, administrasi dan lainnnya yang besar biayannya berkisar 4 sampai 5%
dari total pinjaman (plafond) yang di setujui.
Untuk
biaya KPR sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dari pihak pembeli.
5. Biaya lain-lain
Jika
persyaratan transakasi yang di butuhkan belum terlunasi, seperti pelunasan
pajak rumah, Air PAM, listrik dan iuran lainnya belum dibayarkan sampai serah
terima, maka seluruh iuran tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Itulah, beberapa Biaya Yang Timbul Dari Jual Beli Rumah yang
perlu kita ketahui. Sekian dulu artikel biaya yang timbul dari jual beli rumah
semoga bermanfaat untuk anda semua.
No comments:
Post a Comment