Apakah Anda punya bangunan tua? Periksa kriterianya. Jangan-jangan bangunan Anda itu termasuk bangunan cagar budaya yang patut dilestarikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengenai Cagar Budaya, suatu bangunan dapat disebut dengan bangunan cagar budaya apabila memenuhi seluruh kriteria berikut ini:
-Berusia lebih dari 50 tahun,
-Mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun,
-Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan,
-Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
-Berusia lebih dari 50 tahun,
-Mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun,
-Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan,
-Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pengertian bangunan cagar budaya sendiri, menurut undang-undang yang sama, adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Lalu, apa yang harus Anda lakukan kalau memiliki bangunan yang pas dengan kriteria bangunan cagar budaya? Bangunan tersebut wajib didaftarkan ke pemerintah kota.
Setelah didaftarkan, bangunan akan dinilai oleh tim ahli. Kemudian, berdasarkan rekomendasi, penetapan dilakukan oleh istansi pemerintah.
Setelah tercatat, pemilik bangunan akan memperoleh jaminan hukum yang berupa surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan. Pemilik berhak atas insentif berupa pengurangan PBB dan pajak penghasilan.
Bisakah bangunan cagar budaya dijual? Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010, hal tersebut dimungkinkan. Menurut Pasal 16 ayat 1, cagar budaya, tidak mesti bangunan, yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau orang lain. Di ayat 3, ada keterangan lebih lanjut bahwa selah satu pengalihan kepemilikan adalah dengan cara dijual.
Beberapa bangunan/rumah bagian dari cagar budaya :
Rumah Tinggi/Rumah Si Pitung - Kampung Marunda Pulo. Dibangun awal abad 20, salah satu model rumah Betawi pantai, Arsitektur gaya Bugis
Beberapa bangunan/rumah bagian dari cagar budaya :
Rumah Tinggi/Rumah Si Pitung - Kampung Marunda Pulo. Dibangun awal abad 20, salah satu model rumah Betawi pantai, Arsitektur gaya Bugis
Rumah Kediaman DR. Moh. Hatta - Jl. Diponegoro No. 57. Dibangun awal abad 20, Arsitektur Gaya Indische
Rumah tinggal Vogelaar - JI. Vogelar, Kapuk. Dibangun pada awal abad 20. Arsitektur gaya Eropa
Rumah Tradisional Betawi. Jl. Manunggal Rt.003 Rw.01, Kelurahan Bale Kambang. Dibangun pada abad 20, salah satu contoh rumah betawi di Jakarta
---
www.rumahku.com
No comments:
Post a Comment