Membeli
rumah via lelang memang bukan hal yang lumrah dilakukan. Hal ini
dikarenakan pemrosesannya yang agak panjang dan sulit sehingga membuat
orang jadi malas untuk membeli rumah lewat jalur lelang ini.
Namun,
keuntungan membeli rumah via lelang ini lumayan menjanjikan, sehingga
layak untuk dicoba. Pasalnya, kualitas rumah yang biasanya dilelangkan
termasuk bagus dan Anda bisa mendapatkannya di bawah harga pasaran.
Kapan lagi bisa mendapatkan rumah dengan kualitas tinggi dengan harga
murah?
Namun,
seperti yang telah diketahui masyarakat umum, rumah lelang biasanya
merupakan rumah-rumah sitaan Bank yang kreditnya macet akibat kreditor
atau pembeli properti tersebut tidak mampu melunasi cicilan rumah yang
harus dibayarkan setiap periode tertentu. Oleh karena itu, terdapat
resiko yang harus dihadapi jika Anda membeli rumah hasil lelang.
Nah,
resiko membeli rumah lelang antara lain adalah masalah sengketa hukum
yang sering terjadi. Terutama rumah-rumah sitaan yang perolehannya masih
harus melalui pengadilan dan belum dikosongkan. Jika Anda menang lelang
atas rumah-rumah sitaan yang “bermasalah” tersebut, Anda masih harus
mengajukan surat permohonan pengajuan pengosongan ke pengadilan yang
tentunya akan sangat merepotkan.
Selain
itu, setelah Anda menang lelang, bukan berarti Anda bisa
bersantai-santai. Anda harus yakin kalau Anda bisa membayar jumlah uang
yang Anda janjikan maksimal 3 hari setelah pelelangan selesai.
Seperti yang telah diketahui pada artikel berikut,
sebelum mengikuti lelang kita harus membayar jaminan setidaknya 20 % -
50 % dari batas taksiran harga rumah yang dilelang, dimana jika kita
tidak menang lelang, uang tersebut akan dikembalikan.
Namun,
jika kita telah memenangkan lelang dengan harga yang kita tawarkan
kepada Bank, Anda harus siap untuk melunasi sisa uang lelang yang musti
dibayarkan maksimal 3 hari setelah lelang selesai dilaksanakan. Apabila
kita tidak melakukannya, maka uang muka yang telah kita bayarkan
sebelumnya sebagai jaminan sebelum mengikuti lelang akan hangus.
Oleh
karena itu, jika Anda ingin melunasi lelang via KPR, usahakan agar KPR
telah disetujui oleh pihak Bank penyelenggara lelang sebelum jadwal
pelaksanaan. Kita bisa menghubungi bagian lelang dari Bank bersangkutan
untuk mengetahui kapan lelang akan dilaksanakan.
Ada
baiknya bila kita ingin membeli rumah lelang di bank tertentu misal di
Bank BCA, sebaiknya kita juga mengambil KPR di BCA untuk mempercepat
proses. Ini dimaksudkan agar perbankan mendapat keuntungan berupa
tertutupnya kerugian akan kredit macet dan bertambahnya pemasaran kredit
pemilikan rumah. Tentunya jika hal itu menguntungkan Bank, persetujuan
KPR akan lebih mudah didapatkan.
Selain
itu, dua minggu sebelum jadwal lelang, ada baiknya kita menghubungi
notaris untuk memastikan semua hal terkait legalitas KPR telah siap. Ini
dimaksudkan bila kita menang lelang, kita bisa mendapatkan akad kredit
atau persetujuan kredit sesegera mungkin untuk mencairkan KPR ke
rekening KPKNL....
----
http://www.rumahku.com
No comments:
Post a Comment