Padahal, lewat pembelian rumah lelang, Anda bisa mendapatkan sejumlah keuntungan. Salah satunya dapat rumah dengan harga murah di bawah harga pasar.
Seringkali bank mempublikasikan adanya rumah lelang lewat media massa. Sebagai gambaran, adapula rumah yang dilelang bukan karena disita pihak lain namun si pemilik rumah secara suka rela menyerahkan untuk dilelang.
Bagaimana dengan kualitas rumah lelang sendiri? Rumah
lelang bukan hanya menarik, bicara kualitas rumah lelang tentu ada saja
yang masih layak huni. Dan simak bagaimana membeli rumah via lelang
berikut :
1.Untuk
bisa beli rumah sekunder via pelelangan, jelas Anda tidak bisa langsung
berhubungan dengan pemilik aset. Namun, mesti berhubungan dengan balai
lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh pihak pemohon
lelang. Biasanya, yang dilelang adalah rumah yang disita bank, lalu
kemudian dilelang.
2.
Untuk bisa mengikuti lelang rumah sekunder , Anda perlu memperhatikan
sejumlah aturan. Antara lain, mesti membayar uang jaminan dengan nilai
tertentu ke penyelenggara lelang. Biasanya, nilai uang tersebut sebesar
20% sampai 50% dari batas taksiran terendah harga rumah yang
dilelang—bila tidak menang lelang, tentu uang tersebut dikembalikan.
Namun Anda juga wajib memenuhi sejumlah administrative lain seperti
salinan KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
3.
Sudah tentu, dalam lelang, bila menawarkan harga tertinggi, Anda
dinyatakan sebagai pemenang lelang. Dan berhak memiliki rumah yang
diincar. Anda lantas mesti melunasi pembayaran harga rumah itu.
Kemudian
terdapat Risalah Lelang yang akan diberikan kepada Anda. Risalah Lelang
merupakan sejenis Akta Jual Beli yang digunakan dalam pengurusan balik
nama sertifikat rumah, juga digunakan dalam membayar BPHTB (Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan: semacam pajak yang dikenakan
untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan).
4.
Sekadar informasi, membeli rumah via lelang ini terkadang membutuhkan
perhatian ekstra. Karena biasanya konsekuensi hukum bisa saja datang
sewaktu-waktu khususnya jika rumah tersebut adalah asset sitaan. Bila
rumah sekunder yang Anda beli dilelang oleh balai lelang pemerintah
lewat penetapan pengadilan, Anda juga dituntut perlu lebih cermat. Di
sini, bisa saja rumah tersebut masih dikuasai oleh pemilik jaminan alias
belum dikosongkan.
Alhasil,
begitu memenangkan lelang, Anda mesti mengajukan permohonan pengosongan
kepada Pengadilan Negeri tempat rumah itu berada. Dan cegahlah hal
tersebut dengan cara mengecek dengan teliti serta melihat langsung
kondisi rumah yang dilelang.
---
http://www.rumahku.com
No comments:
Post a Comment