Membeli properti saat baru launching memang
mempunyai banyak keuntungan, diantaranya konsumen bisa mendapatkan
potongan harga lebih banyak dari 15% hingga 20% dari total harga beli
yang harus dibayar. Selain itu Anda akan diberikan hadiah langsung
berupa kendaraan bermotor, perlengkapan rumah tangga atau voucher belanja.
Keuntungan lain membeli properti saat launching,
Anda juga bisa leluasa memilih lokasi terbaik yang Anda inginkan.
Pembayaran juga bisa diangsur melalui KPR/KPA (Kredit Pemilikan Rumah /
Kredit Pemilikan Apartemen) atau cash bertahap. DP (Down Payment) nya juga bisa dicicil.
Tapi hati-hati, jika Anda tidak waspada dalam membeli properti saat baru launching Anda bisa terkena jebakan developer yang tidak terpercaya.
Sebaiknya sebelum memutuskan untuk membeli, periksa dulu pasal-pasal yang tercantum dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),
seperti ketentuan-ketentuan mengenai harga jual properti yang dibeli
dan biaya-biaya lain yang harus dibayar konsumen, Tanggal serah terima
secara fisik, denda keterlambatan bila pengembang telat melaksanakan
serah terima, Spesifikasi bangunan dan lokasi properti secara lengkap,
Hak konsumen untuk membatalkan perjanjian jika developer lalai,
misal progres pembangunan terbengkalai, serta kepastian penandatanganan
akta jual beli beserta informasi denda jika terlambat dan mengenai masa
pemeliharaan 100 hari sejak serah terima dilakukan.
Semua pasal dalam
PPJB ini harus Anda perhatikan dan baca dengan saksama supaya tidak
tertipu oleh developer nakal yang berusaha merugikan Anda.
Selain
itu hati-hati uang pesanan hangus karena ceroboh menandatangani draft
surat pesanan. Ketika Anda mengunjungi pameran dan tertarik membeli
properti yang baru saja diluncurkan, maka Anda akan diminta untuk
menandatangani draft surat pesanan.
Dalam surat pesanan biasanya
terdapat klausul atau keterangan yang menyatakan jika konsumen tidak
menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sesuai jadwal,
maka uang pesanan hangus. Padahal saat pameran berlangsung, Anda tidak
pernah diperlihatkan surat atau draft PPJB oleh developer! Untuk menghindari jebakan semacam ini, alangkah baiknya sebelum menandatangani surat pemesanan, Anda minta agar developer membuat
surat tertulis mengenai janji mereka kepada Anda yang dapat Anda
gunakan sebagai perlindungan posisi Anda secara hukum. Atau kalau masih
ragu cari saja pengembang lain dengan track record yang
terbukti bagus atas proyek-proyek mereka sebelumnya, sehingga ada
jaminan bahwa Anda tidak akan tertipu oleh pengembang tersebut.
Sumber: Kompas.com dan Yahoo.com
---
http://www.rumahku.com
No comments:
Post a Comment