Wednesday, July 26, 2017

Biaya Yang Timbul Dari Jual Beli Rumah





Ketika membeli rumah baik itu rumah baru ataupun bekas, di perlukan biaya-biaya tambahan selain dari harga rumah yang sudah si sepakati oleh pihak pembeli ataupun penjual.
Jadi, sebagai pembeli anda tidak saja hanya membayar harga rumah yang telah anda sepakati dengan penjual. Beberapa biaya yang timbul dalam transaksi jual beli rumah akan kita bahas pada artikel ini.
Oke, langsung saja berikut bebarapa biaya yang timbul ketika anda melakukan transaksi jual beli rumah.

1.    Pemeriksaan Sertifikat
Jika kamu berniat untuk melakukan pengecakan sertifikat rumah yang akan di beli sebelum transaksi jual beli di lakukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada cacat, seperti sertifikat tidak asli, sertifikat ganda, catatan blokir, sita atau dalam proses sengketa maka pemeriksaan boleh anda lakukan dengan membawa dokumen yang di perlukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasioanal) terdekat.
Biaya yang di keluarkan adalah gratis, maka yang anda butuhkan hanyalah waktu pengurusan dan biaya perongkosan.

2.    Biaya Pajak
Sama halnya ketika anda membeli barang bergerak yang sering kali terkena potongan pajak ketika membelinya, pada transaksi jual beli barang tidak bergerak seperti obyek tanah dan bangunan pun kita di wajibkan kena pajak baik itu kepada pihak penjual ataupun pembeli yang besarannya telah di atur sesuai peraturan pemerintahan seperti berikut ini.


*     Pajak penjual atau di sebut juga PPH (Pajak Penghasilan) biasanya di kenakan sebesar 5% dari harga jual.
*     Begitu juga dengan pajak pembeli yang lebih kita kenal dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yaitu sebesar 5% x (Harga jual – Nilai tidak kena pajak).
*     Nilai jual untuk tidak kena pajak pada tiap wilayah bisa berbeda beda, dan pada umumnya berkisar antara 40 hingga 60 juta.

Harga jual tersebut adalah harga transaksi jual beli yang telah di sepakati atau harga rumah sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun berasangkutan, yang mana lebih besar dari besaran NJOP tersebut.
Sebagai contoh, misalnya anda membeli rumah seharga 200 juta, dan jika di lihat dari harga rumah tersebut berdasarkan NJOP adalah sebesar 175 juta, maka pajak yang akan anda tanggung adalah sebesar:
Pajak Penjual: 5% x 200 juta -> di bebankan karena harga transaksi jual beli lebih besar dari harga NJOP rumah.
Maka untuk penjual akan di kenakan pajak sebesar= 10 juta

Pajak Pembeli: 5% x (200 juta-60 juta) -> Nilai jual tidak kena pajak sebagai contoh pada suatu wilayah sebesar 60 juta.
Maka pajak yang dibebankan untuk pembeli= 7 juta
Pembayaran pajak dapat anda setorkan ke bank yang di tunjuk yang kembudian akan di laporkan ke kantor perpajakan setempat. Untuk lebih mudahnya, pembayaran pajak juga dapat di lakukan melalui Notaris/Kantor PPAT yang biasanya melakukan pencatatan taransaksi jual beli rumah tersebut.

3.    Biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN dan Notaris
Berikutnya untuk biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN (Biaya Balik Nama) dan jasa Notaris besar biayanya biasanya sekitar 0.5 sampai 1% dari harga transaksi, yang umumnya di tanggung oleh pembeli. Dan ada kalanya untuk masalah pembayaran jasa Notaris bisa saja pembeli dan penjual menanggung bersama, hal itu tergantung kesepakatan anda sebagai penjual dan pembeli.

4.    Biaya KPR
Berbeda halnya jika anda membeli rumah dengan cara cash yang tidak akan menimbulkan biaya seperti jika membayar dengan cara kredit atau KPR. Bila pendanaan yang anda lakukan dengan cara KPR maka akan timbul biaya tambahan seperti biaya provisi, administrasi dan lainnnya yang besar biayannya berkisar 4 sampai 5% dari total pinjaman (plafond) yang di setujui.
Untuk biaya KPR sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dari pihak pembeli.

5.    Biaya lain-lain
Jika persyaratan transakasi yang di butuhkan belum terlunasi, seperti pelunasan pajak rumah, Air PAM, listrik dan iuran lainnya belum dibayarkan sampai serah terima, maka seluruh iuran tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Itulah, beberapa Biaya Yang Timbul Dari Jual Beli Rumah yang perlu kita ketahui. Sekian dulu artikel biaya yang timbul dari jual beli rumah semoga bermanfaat untuk anda semua.


No comments:

Post a Comment

Rumah123 DotCom - Property Rumah