Membeli
rumah dengan cara cash atau disebut juga kontan merupakan cara pembayaran yang
paling mudah dan cepat karena pembeli tidak di pusingkan lagi seperti pada
proses membeli rumah dengan cara KPR.
Jika kamu
membeli rumah dengan cara KPR, pertama pembeli harus mengumpulkan berbagai
dokument seperti dokument pembeli, dokument penjual, serta document rumah yang
akan dibeli seperti sertifikat rumah, AJB, IMB, PBB rumah dan lainnya.
Apabila
semua syarat sudah anda penuhi, kemudian anda akan pergi ke bank untuk
mengajukan permohonan KPR anda. Diterima atau tidaknya permohonan KPR anda oleh
bank, anda perlu menunggu proses hingga beberapa minggu.
Berbeda
halnya dengan membeli rumah cash yang tidak perlu menunggu waktu yang lama
dalam prosesnya. Berikut akan kita ulas beberapa tips membeli rumah cash.
1. Pilih rumah yang akan anda beli
Langkah
pertama untuk membeli rumah cash, tentu anda sudah harus memilih rumah yang
tepat untuk anda. Pilihlah rumah di lokasi yang mendukung dan memudahkan
aktiviatas anda seperti dekat dengan tempat kerja atau perkantoran, dekat ke
pusat belanja dan lokasi penting lainnya.
Sebelum
melakukan penawaran harga dengan penjual, sebaiknya anda sudah terlebih dahulu
melakukan survei dan telah mengetahui harga pasaran rumah dengan tipe yang sama
di lokasi rumah yang akan anda beli, tak kalah penting juga anda harus
memeriksa sertifikat rumah dan document lainnya. Jika sudah lakukanlah
negoisasi harga dengan pembeli.
Hindari
membeli rumah di lokasi yang masih memiliki sengketa atau rumah yang tidak
memiliki sertifikat sama sekali. Memilih rumah juga anda harus mempertimbangkan
kemampuan financial anda.
2. Pembayaran uang muka
Jika
point diatas sudah selesai dan anda telah yakin dengan rumah pilihan anda
sekarang anda sudah bisa untuk membayar uang muka atau DP rumah tersebut.
Besarnya
uang muka atau tanda jadi, tergantung kesepakatan anda dengan penjual, namun
sebagai pembeli usahakan untuk menyetor uang tanda jadi hanya dalam jumlah
kecil saja.
Pembayaran
uang muka juga sebaiknya di tandai dengan faktur atau berupa catatan pembayaran
yang di lengkapi dengan kertas bermaterai yang di tanda tangani penjual.
3. Sediakan dana
Berikutnya
jika point di atas sudah anda lalui, sekarang saatnya anda mengumpulkan dana
untuk pembelian rumah tersebut. Sebelum berlajut ke proses berikutnya sebaiknya
anda sudah kompromi dengan penjual mengenai siapa yang akan menanggung biaya
notaris.
Harga
rumah bisa anda sepakati di luar harga sebenarnya dengan penjual agar sedikit
lebih tinggi di atas harga NJOP saja. Tujuannnya adalah agar tidak menimbulkan
potongan pajak yang tinggi kepada penjual dan pembeli.
4. Menggunakan jasa notaris
Untuk
mengesahkan pembelian rumah, gunakanlah jasa Notaris. Anda boleh menghubungi
Noataris dan menentukan waktu untuk menyelesakan transaksi pembelian rumah
anda.
Jika
waktu sudah di tentukan, anda dengan penjual sudah boleh datang ke kantor
Notaris yang anda tunjuk dengan membawa dokument-dokument yang di perlukan.
Sebelum Notaris membacakan pembelian rumah anda, biasanya sisa harga rumah yang
belum di lunasi sudah di setor kepada penjual.
Untuk
proses balik nama sertifikat, biasanya memerlukan waktu 3 hingga 6 bulan,
karena sertifikat tersebut akan si serahkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasiolan)
untuk di periksa, di proses dan di balik namakan atas nama pembeli atau pemilik
baru.
Itulah, beberapa Tips Membeli Rumah Cash semoga bermanfaat
untuk anda dan selamat membeli rumah
No comments:
Post a Comment