Wednesday, March 5, 2014

Mengupas Tuntas! Apa Sih KPR Itu

Mengupas Tuntas! Apa Sih KPR Itu?
Mewujudkan Hunian Impain Dengan KPR

 

Punya rumah sendiri menjadi impian bagi setiap orang. Namun mewujudkan rumah impian kadang tak semudah yang dibayangkan. Meski begitu banyak cara yang bisa dimanfaatkan misalnya dengan KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah. KPR sendiri merupakan salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan untuk nasabah perorangan yang akan membeli dan memperbaiki rumah.
Di Indonesia sendiri KPR di bagi dalam dua jenis, yakni :
1. KPR Subsidi yang ditujukan pada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan juga perbaikan rumah. Apa bentuk subsidinya? Tentunya meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Namun tak semua masyarakat bisa mengajukan kredit subsidi dengan mudah karena sudah di atur oleh pemerintah. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang akan diberikan.
2. KPR Non Subsidi yang ditujukan untuk seluruh masyarakat. Ketentuan KPR sendiri ditentukan oleh bank sehingga penentuan besarnya kredit juga suku bungan dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Apa saja syarat yang diperlukan oleh bank untuk Anda atau dalam hal ini sebagai nasabah yang akan mengambil KPR? Baik dari sisi administrasi maupun sisi penentuan kreditnya, untuk mengajukan KPR, pemohon perlu melampirkan sebagai berikut :
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Keterangan Penghasilan / Slip gaji
4. Bagi wiraswasta diwajibkan melaporkan keuangan.
5. NPWP pribadi (berlaku untuk kredit di atas Rp 100 juta)
6. SPT PPh pribadi ( berlaku untuk kredit di atas Rp 50 juta)
7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membeli dari developer)
8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan).
9. Foto kopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Ada biaya yang perlu diperhatikan selama proses KPR berlangsung. Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan biaya seperti biaya notaries, biaya appraisal, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, hingga biaya asuransi jiwa selama masa kredit berlangsung.
Lantas apa keuntungan yang di peroleh dengan mewujudkan rumahlewat KPR? Tentu nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Hanya diperlukan uang muka (down payment). Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan. Semoga informasi seputar KPR ini membantu Anda dalam mewujudkan hunian impian.
Dapatkan iklan rumah dan apartemen dijual hanya di Rumahku.com, situs properti yang paling mengerti Anda. Jangan lupa pasang iklan jual rumah di Rumahku.com, dijamin gratis dan mudah.
---
http://www.rumahku.com/

No comments:

Post a Comment

Rumah123 DotCom - Property Rumah