Friday, May 3, 2013

Apakah Aman Membeli Rumah Lelang?


Membeli rumah via lelang memang bukan hal yang lumrah dilakukan. Hal ini dikarenakan pemrosesannya yang agak panjang dan sulit sehingga membuat orang jadi malas untuk membeli rumah lewat jalur lelang ini.

Namun, keuntungan membeli rumah via lelang ini lumayan menjanjikan, sehingga layak untuk dicoba. Pasalnya, kualitas rumah yang biasanya dilelangkan termasuk bagus dan Anda bisa mendapatkannya di bawah harga pasaran. Kapan lagi bisa mendapatkan rumah dengan kualitas tinggi dengan harga murah?

Namun, seperti yang telah diketahui masyarakat umum, rumah lelang biasanya merupakan rumah-rumah sitaan Bank yang kreditnya macet akibat kreditor atau pembeli properti tersebut tidak mampu melunasi cicilan rumah yang harus dibayarkan setiap periode tertentu. Oleh karena itu, terdapat resiko yang harus dihadapi jika Anda membeli rumah hasil lelang.

Nah, resiko membeli rumah lelang antara lain adalah masalah sengketa hukum yang sering terjadi. Terutama rumah-rumah sitaan yang perolehannya masih harus melalui pengadilan dan belum dikosongkan. Jika Anda menang lelang atas rumah-rumah sitaan yang “bermasalah” tersebut, Anda masih harus mengajukan surat permohonan pengajuan pengosongan ke pengadilan yang tentunya akan sangat merepotkan.

Selain itu, setelah Anda menang lelang, bukan berarti Anda bisa bersantai-santai. Anda harus yakin kalau Anda bisa membayar jumlah uang yang Anda janjikan maksimal 3 hari setelah pelelangan selesai.

Seperti yang telah diketahui pada artikel berikut, sebelum mengikuti lelang kita harus membayar jaminan setidaknya 20 % - 50 % dari batas taksiran harga rumah yang dilelang, dimana jika kita tidak menang lelang, uang tersebut akan dikembalikan.

Namun, jika kita telah memenangkan lelang dengan harga yang kita tawarkan kepada Bank, Anda harus siap untuk melunasi sisa uang lelang yang musti dibayarkan maksimal 3 hari setelah lelang selesai dilaksanakan. Apabila kita tidak melakukannya, maka uang muka yang telah kita bayarkan sebelumnya sebagai jaminan sebelum mengikuti lelang akan hangus.

Oleh karena itu, jika Anda ingin melunasi lelang via KPR, usahakan agar KPR telah disetujui oleh pihak Bank penyelenggara lelang sebelum jadwal pelaksanaan. Kita bisa menghubungi bagian lelang dari Bank bersangkutan untuk mengetahui kapan lelang akan dilaksanakan.

Ada baiknya bila kita ingin membeli rumah lelang di bank tertentu misal di Bank BCA, sebaiknya kita juga mengambil KPR di BCA untuk mempercepat proses. Ini dimaksudkan agar perbankan mendapat keuntungan berupa tertutupnya kerugian akan kredit macet dan bertambahnya pemasaran kredit pemilikan rumah. Tentunya jika hal itu menguntungkan Bank, persetujuan KPR akan lebih mudah didapatkan.

Selain itu, dua minggu sebelum jadwal lelang, ada baiknya kita menghubungi notaris untuk memastikan semua hal terkait legalitas KPR telah siap. Ini dimaksudkan bila kita menang lelang, kita bisa mendapatkan akad kredit atau persetujuan kredit sesegera mungkin untuk mencairkan KPR ke rekening KPKNL....
----
http://www.rumahku.com

No comments:

Post a Comment

Rumah123 DotCom - Property Rumah