Friday, May 3, 2013

Tips Beli Rumah Via Lelang?

Rumah murah via lelang? Kalau Anda membeli rumah sekunder dari agen properti ataupun pemiliknya, itu sudah biasa. Namun pernahkah terpikir oleh Anda membeli rumah via lelang? Membeli rumah sekunder via lelang memang bisa dikatakan belum terlalu dikenal. 

Padahal, lewat pembelian rumah lelang, Anda bisa mendapatkan sejumlah keuntungan. Salah satunya dapat  rumah dengan harga murah di bawah harga pasar. 


Seringkali bank mempublikasikan adanya rumah lelang lewat media massa. Sebagai gambaran, adapula rumah yang dilelang bukan karena disita pihak lain namun si pemilik rumah secara suka rela menyerahkan untuk dilelang.

Bagaimana dengan kualitas rumah lelang sendiri? Rumah lelang bukan hanya menarik, bicara kualitas rumah lelang tentu ada saja yang masih layak huni. Dan simak bagaimana membeli rumah via lelang berikut :

1.Untuk bisa beli rumah sekunder via pelelangan, jelas Anda tidak bisa langsung berhubungan dengan pemilik aset. Namun, mesti berhubungan dengan balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh pihak pemohon lelang. Biasanya, yang dilelang adalah rumah yang disita bank, lalu kemudian dilelang.

2. Untuk bisa mengikuti lelang rumah sekunder , Anda perlu memperhatikan sejumlah aturan. Antara lain, mesti membayar uang jaminan dengan nilai tertentu ke penyelenggara lelang. Biasanya, nilai uang tersebut sebesar 20% sampai 50% dari batas taksiran terendah harga rumah yang dilelang—bila tidak menang lelang, tentu uang tersebut dikembalikan. Namun Anda juga wajib memenuhi sejumlah administrative lain seperti salinan KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

3. Sudah tentu, dalam lelang, bila menawarkan harga tertinggi, Anda dinyatakan sebagai pemenang lelang. Dan berhak memiliki rumah yang diincar. Anda lantas mesti melunasi pembayaran harga rumah itu.

Kemudian terdapat Risalah Lelang yang akan diberikan kepada Anda. Risalah Lelang merupakan sejenis Akta Jual Beli yang digunakan dalam pengurusan balik nama sertifikat rumah, juga digunakan dalam membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan: semacam pajak yang dikenakan untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan).

4. Sekadar informasi, membeli rumah via lelang ini terkadang membutuhkan perhatian ekstra. Karena biasanya konsekuensi hukum bisa saja datang sewaktu-waktu khususnya jika rumah tersebut adalah asset sitaan. Bila rumah sekunder yang Anda beli dilelang oleh balai lelang pemerintah lewat penetapan pengadilan, Anda juga dituntut perlu lebih cermat. Di sini, bisa saja rumah tersebut masih dikuasai oleh pemilik jaminan alias belum dikosongkan.
Alhasil, begitu memenangkan lelang, Anda mesti mengajukan permohonan pengosongan kepada Pengadilan Negeri tempat rumah itu berada. Dan cegahlah hal tersebut dengan cara mengecek dengan teliti serta melihat langsung kondisi rumah yang dilelang.
---
http://www.rumahku.com
   

No comments:

Post a Comment

Rumah123 DotCom - Property Rumah