Thursday, March 28, 2013

Balik Nama Sertifikat


TANYA
Saya telah membeli rumah secara over kredit di perumahan yang tergabung dalam salah satu grup pengembang besar. Ada sedikit permasalahan yang saya hadapi. Sampai sekarang, semua rumah yang ada di satu komplek dengan saya belum ada yang bersertifikat. Saya sudah berulang kali menanyakan ke BTN tapi selalu dijawab bahwa sertifikat belum dipecah. Maksud saya, kalau sudah ada sertifikatnya, saya ingin segera balik nama walaupun angsuran baru berjalan 3 tahun dari total 15 tahun waktu cicilan.
Dalam jual beli tersebut saya hanya memegang surat akad kredit dari pemilik rumah terdahulu yang dilakukan dengan BTN, kuitansi uang muka rumah, dan surat Perjanjian Jual Beli rumah di kertas segel.
Yang ingin saya tanyakan, apa yang harus saya lakukan agar bisa segera balik nama sertifikat rumah tersebut?
Terima kasih atas bantuannya.
Wardi,
Jakarta Selatan

JAWAB
Bapak Wardi, terima kasih untuk pertanyaannya. Untuk memperoleh gambaran yang jelas, inilah urutan pelaksanaan transaksi jual beli rumah yang biasanya dilakukan pengembang:
  • surat pemesanan,
  • pembayaran uang muka,
  • pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli,
  • penandatanganan Akad Kredit bank,
  • penandatanganan Akta Jual Beli (setelah bangunan rumah selesai) dihadapan Notaris/PPAT; dan,
  • pemecahan sertifikat induk dan balik nama ke atas nama masing-masing pembeli.
Membaca kronologis yang Bapak sampaikan, sepertinya kondisi saat ini pengembang telah menyelesaikan pembangunan rumah dan bangunan rumah sudah diserahterimakan. Akan tetapi  Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT belum dilaksanakan sehingga belum bisa dilakukan pemecahan sertifikat induk dan balik nama atas nama masing-masing pembeli.
Oleh karena itu yang bisa Bapak lakukan adalah sebagai berikut. Pertama, Bapak sebaiknya terlebih dahulu mempelajari isi ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang mengatur kapan serta persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan Akta Jual Beli tersebut. Kedua, Bapak dapat meminta konfirmasi tentang hal tersebut kepada pengembang, baik secara lisan maupun tertulis.
Menurut kami, Bapak sebenarnya tidak perlu khawatir karena dalam permasalahan ini posisi hukum Bapak cukup aman. Dalam perjanjian kerjasama antara pengembang dengan bank pemberi KPR telah diatur batas waktu penyelesaian pemecahan sertifikat induk dan balik nama sertifikat atas nama masing-masing pembeli.
Konsekuensinya, pengembang baru menerima 100% dana KPR dari Bank yang bersangkutan jika telah berhasil menyelesaikan pemecahan dan balik nama sertifikat ke masing-masing pembeli. Dengan demikian sebenarnya kondisi tersebut (sertifikat belum dipecah) merugikan pihak pengembang.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Editor: BIL
---
http://www.tabloidrumah.com

No comments:

Post a Comment

Rumah123 DotCom - Property Rumah